• Latest News

    Rabu, 29 Agustus 2018

    Hentikan Tindakan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Surabaya

    Siaran Pers !!!
    (LBH Surabaya, KontraS Surabaya, FMN dan Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya)
    “Hentikan Tindakan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Surabaya”
    Foto: Mahasiswa Papua Surabaya ditahan di Polrestabes Surabaya. Rabu, 15/08/2018
    SURABAYA, – Rabu siang (15/08) pada pukul 11:30 WIB, asrama mahasiswa papua didatangi oleh ormas yang menginginkan penaikan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Anggota ormas yang datang sekitar 30 orang. Penghuni Asrama membuka diri dengan mempersilakan perwakilan ormas untuk masuk dan melakukan dialog pada pukul 12:30 WIB. 

    Pada saat penghuni asrama membuka diri untuk melakukan dialog secara baik-baik terkait dari tujuan ormas mendatangi asrama Papua, pihak ormas mengatakan ingin bendera merah putih agar dikibarkan di asrama Papua.

    Saat dialog belum selesai, belasan anggota ormas memaksa masuk ke dalam asrama. Kemudian, penghuni asrama meminta belasan anggota ormas untuk keluar terlebih dahulu agar negosiasi dapat diselesaikan. Anggota ormas tidak terima permintaan penghuni dan tiba-tiba melakukan pemukulan kepada salah satu penghuni.

    Penghuni tersebut menerima tindakan pemukulan dari tiga anggota ormas, sehingga ia panik dan lari ke dapur untuk mencari barang yang dapat digunakan untuk membela diri. Dengan spontan, ia mengambil parang yang biasa digunakan untuk membelah kayu bakar guna membela diri. Melihat hal tersebut, anggota ormas yang sebelumnya masuk ke dalam asrama berhamburan keluar. Salah satu anggota ormas yang sedang berlari keluar bertabrakan dengan anggota ormas lain dan terjatuh di halaman asrama hingga mengalami luka di tangannya. Anggota ormas yang keluar dari asrama memprovokasi anggota ormas yang berada di luar asrama, sehingga terjadi pelemparan kepada penghuni asrama dengan menggunakan batu dan botol kaca.

    Dilansir dari SBO TV, mengutip pernyataan saudara Basuki Rahmad sebagai perwakilan dari ormas, bahwa saat itu terjadi pembacokan terhadap salah satu anggota ormas. Hal ini, merupakan pernyataan yang tidak berdasar, tanpa bukti yang jelas, dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena penghuni asrama menjadi saksi dan membantah adanya dugaan pembacokan seperti yang dikatakan oleh saudara Basuki Rahmad. 

    Saat kejadian ini terjadi sekitar pukul 11:30-12:30 WIB, diketahui terdapat dua orang polisi yang berada di lokasi dan melihat kejadian, sayangnya oknum polisi ini hanya melihat tanpa melakukan upaya untuk menghentikan penyerangan. Padahal, salah satu penghuni asrama mengalami luka ringan akibat pemukulan oleh salah satu anggota ormas.

    Perihal pemasangan bendera merah putih di asrama, penghuni tidak ada yang merasa keberatan. Namun, penghuni hanya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus asrama yang tidak sedang berada di Surabaya. Pada akhirnya, bendera merah putih dikibarkan pada Rabu siang (15/08), bahkan hingga pukul 06:00 WIB (16/08) bendera masih tetap berkibar tanpa ada rasa keberatan dari penghuni. Hal yang sangat disayangkan adalah terjadinya gesekan pada siang hari dan penghuni merasa diintimidasi dengan masuknya belasan anggota ormas secara paksa, padahal jika pihak ormas dan penghuni berdialog secara baik-baik bendera pasti akan dipasang pada saat itu juga.

    Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh setiap warga negara Indonesia di setiap perayaan 17 Agustus. Sehingga, kewajiban untuk memasang bendera merah putih yang dipahami oleh penghuni asrama adalah pada tanggal 17 Agustus, atau setidaknya satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 16 Agustus.

    Bahwa tindakan massa ormas tersebut adalah tindakan persekusi dan jelas adalah tindak pelanggaran pidana, melanggar Pasal 167 ayat (1), pasal 460, pasal 170 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Kemudian kejadian berlanjut pada pukul 20.00 polisi datang ke asrama. Aparat akan melakukan interogasi dan pengeledahan dan mahasiswa berusaja menolaknya.

    Pada pukul 21.00 tim kuasa hukum LBH Surabaya bernegoisasi dengan pihak reskrim dan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan dilakukan pengeledahan asal mahasiswa menyerahkan alat bukti berupa parang.

    Pada pukul 21.30 saat salah satu mahasiswa akan menyerahkan alat bukti tersebut dan dalam proses pembuatan berita acara penyerahan, secara tiba-tiba rombongan Kapolres datang dan meminta semua mahasiswa yang berjumlah 49 orang yang terdiri 45 mahasiswa dan satu anak usia (14) tahun, 4 orang perempuan diminta untuk meninggalkan asrama dan naik mobil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya.

    Hingga saat ini pada pukul 08:30 WIB (Kamis, 16/08), belum ada kejelasan terkait dari nasib kawan-kawan kami yang dibawa oleh pihak kepolisian ke polrestabes Surabaya terkait dengan pembebasan dan kepulangan 49 orang mahasiswa Papua.
    Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, kami mendesak :

    1. Kepolisian Resort Surabaya membebaskan semua mahasiswa Papua yang berjumlah 49 orang diperiksa oleh Polrestabes Surabaya dari semua tuduhan;

    2. Kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap seluruh oknum ormas yang melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

    3. Adanya evaluasi atas tindakan personel Polrestabes Surabaya dalam peristiwa ini, khususnya kepada Kapolrestabes Kota Surabaya atas tindakan represif dg membawa seluruh mahasiswa papua ke Polres untuk diperiksa yg tidak tahu apa-apa;

    4. Kepolisian dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancamam kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yg bertentangan dengan hukum dan HAM.

    Surabaya, 16 Agustus 2018

    CP :
    1. Sahura_LBH Surabaya (082244492465)
    2. Fatkhul Khoir_KontraS Surabaya (081230593651)
    3. Hendrik_AMP Surabaya (081344093962)
    4. Azizul Amri_FMN Surabaya (082132262622).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hentikan Tindakan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Surabaya Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top