Photo: Theo Hesegem |
WAMENA, - Menurut pemahaman bodok saya beberapa abad yang lalu Negara ini sangat anti dengan orang menyebut nama Papua. Kalau kata PAPUA ITU DISEBUT. Sudah mulai main tangkap lalu ditahan hingga sampai ke proses hukum. Mungkin karena Negara Rebuplik ini, menganggap dan hawatir kalau nama PAPUA itu disebut " PAPUA AKAN LEPAS DARI NKRI" ( Merdeka ).
Sekarang Nama yang sebelumnya sangat anti itu sudah berlaku di mana-mana hingga sampai nama itu juga terpasang di dada maupun dipunggung. Dan sudah tidak bisa main tangkap lagi.
Sedangkan sekarang TNI/Polisi, pemerintah dan kelompok barisan merah putih anti dengan kata " Merdeka " Kata ini menjadi ancaman bagi Negara Rebuplik Indonesia.
Tetapi semua orang papua perlu ingat termasuk TNI / POLISI dan Intelijen di negara ini, bahwa. Kata Merdeka itu bisa saja diungkapkan mungkin karena mereka ingin mau bebas dari pembunuhan yang terjadi selama ini diluar hukum, ingin bebas dari penyiksaan, mereka juga ingin bebas dari ketidakadilan yang terjadi selama ini, mereka juga ingin bebas dari penindasan, hendak bebas dari Diskriminasi yang selama ini terjadi, mereka juga ingin bebas dari situasi ham yang buruk. Mereka juga ingin bebas dari tekanan-tekanan dari perbagai pihak.
Namun orang berteriak merdeka selalu dipermasalahkan dan diproses hukum ? Lalu di mana hak kebebasan masyarakat papua sebagąi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya? Sangat sedih seluruh mahasiswa yang ada di seluruh indonesia dan di Papua ditekan dan di batasi ?
KITA PERLU KETAHUI SITUASI POLITIK BEBERAPA TAHUN YANG LALU.
Saya mengingatkan semua pihak bahwa " Mantan presiden Gusdur ketika ia di Jabat sebagai PRESIDEN REBUPLIK INDONESIA ia telah mengijinkan kepada masyarakat Papua untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora diseluruh Tanah Papua" dan hal itu sudah terjadi sedangkan orang berteriak merdeka dan mengunakan Gelang di tangan saja disebut separatis ? Dan di persoalkan ? Saya minta maaf tetapi itu kenyataan yang terjadi di Papua.
Satu hal yang perlu kita ketahui semua termasuk TNI / Polri yang ada di Papua " sebenarnya Presiden Gusdur telah mengijinkan masyarakat Papua untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora selama satu bulan saat itu. Menurut saya secara Defakto seorang presiden telah mengakui bahwa papua adalah bagian dari sebuah negara. Sehingga mengajak mengibarkan Bendera Bintang kejora.
Nama Papua yang sebelumnya anti tetapi presiden Gusdur sahkan nama Irian Jaya menjadi Papua, dan sekarang nama itu tidak anti lagi.
Kalau menurut negara ini, bahwa bendera bintang kejora itu dianggap sebagai kain biasa tidak perlu disebut Bendera Bintang Kejora, tetapi selama ini saya tau TNI/Polri selalu saja mengatajan Bendera Bintang Kejora" kalau sudah pake kata bendera berarti bisa katakanlah telah mengakui ada sebuah Negara.
Saya pikir Negara ini harus mengevaluasi semua hal ini, jangan kami orang-orang Papua Asli selalu disalahkan dan kemudian digiring ke proses hukum.
Sedangkan Pemerintahan di Provinsi Papua ini, ada beberapa kantor/dinas tidak pernah perhatikan Bendera Merah Putih hingga sampai rusak-rusak juga tidak pernah diproses hukum.
Pada hal orang Papua berteriak merdeka ditangkap dan diproses hukum OPM di kejar hingga sampai ke hutan-hutan. Semua itu hanya dapat terjadi karena Demi membelah " BENDERA MERAH PUTIH " sedangkan kepala-kepala dinas atau Bupati yang biarkan Bendera Merah Putih hingga sampai robek-robek diatas tiang hingga sampai bertahun-tahun tidak bisa di proses hukum.
Termasuk korupsi yang merugikan negara, tidak bisa diproses hukum, sedangkan Kata merdeka yang tidak merugikan negara selalu ditangkap dan diproses hingga sampai di hukum.
Silakan protes dan bertanya kalau ada yg merasa tidak senang atau di anggap artikel ini tidak pas. Wawawa
The Hesegem. ( Pemerhati Ham Internasional)
0 komentar:
Posting Komentar